Ketua Komisi III: Fandi Tak Pantas Dituntut Hukuman Mati

Kamis, 26/02/2026 16:10 WIB

 

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa terdakwa anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan dalam kasus penyelundupan sabu 2 ton di Batam, Kepulauan Riau, tak pantas dituntut hukuman mati.

"Kalau yang di Batam, saya melihat secara kasat mata tidak pantas dituntut hukuman mati," kata Habiburokhman, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (26/2).

Sebagai pengawas dan pembuat undang-undang, pihaknya berharap pelaksanaan UU yang dibuat di DPR. Terlebih pembahasan pasal hukuman mati berjalan cukup alot, karena komisi III DPR menginginkan hukum yang lebih humanis.

"Tetapi disampaikan pada pembicaraan waktu itu, ada situasi-situasi tertentu yang memang masih memerlukan hukuman mati yang amat sangat terbatas," ungkapnya.

"Karena itu perlu ada norma Pasal 98 (KUHP Baru) yang mengatakan hukuman mati bukan hukuman pokok, tetapi hukuman alternatif sebagai upaya terakhir. Nah, itu yang kita pressing di situ," imbuh Habiburokhman.

Oleh sebab itu, pihaknya akan memanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyampaikan secara tersirat seolah-olah DPR melakukan intervensi.

"Enggak ada ceritanya kita mengintervensi, karena kan kita ingin melaksanakan tugas kita dalam pengawasan supaya mereka bekerja dengan benar. Itu saja kan jelas-jelas tidak benarnya dari fakta-fakta yang disampaikan," demikian Politikus Gerindra ini.

 

 

TERKINI
Sering Dianggap Serupa, Ternyata Ini Bedanya Wakaf dan Hibah Bukan Bikin Bugar, Ini 7 Risiko Kesehatan Akibat Tidur Terlalu Lama 6 Keistimewaan Bulan Muharram dalam Islam Pemprov DKI Sebut CCTV di Kawasan Bundaran HI Berfungsi Normal