Ini Lokasi Gerai SIM Keliling di Jakarta pada Hari Senin

Senin, 23/02/2026 08:05 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima wilayah Jakarta pada Senin (23/2) guna memudahkan warga memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi.

Informasi tersebut diumumkan melalui akun X @tmcpoldametro. Gerai pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Adapun lokasi pelayanan yang disediakan meliputi:

Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung

Jakarta Barat: Lobby utama LTC Glodok dan Lobby Selatan Mall Ciputra

Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi

Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Masyarakat yang ingin memperpanjang dokumen berkendara diimbau menyiapkan seluruh persyaratan sebelum datang. Dokumen yang harus dibawa antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama asli yang masih aktif, bukti pemeriksaan kesehatan, serta hasil tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM tertentu, yakni SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis. Jika masa berlaku SIM sudah lewat, meski hanya satu hari, pemilik wajib mengajukan pembuatan SIM baru di kantor pelayanan kepolisian.

Biaya perpanjangan mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Polri, yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Pemohon juga dikenakan biaya tambahan untuk tes kesehatan dan tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol. (ant)

TERKINI
Kemendikdasmen Fokus Tingkatkan Kompetensi Guru dan Pemerataan Akses Baleg DPR: Sinergi Lintas Kementerian Landasan Revisi UU Pemerintahan Aceh Ketua DPR: Layanan Infrastruktur Pendidikan yang Merata Hak Dasar Anak Hari Penyakit Chagas Sedunia: Kenali Ancaman `Silent` American Trypanosomia