Jum'at, 20/02/2026 12:12 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Saat menjalankan ibadah puasa, umat Islam tidak hanya menahan lapar dan haus, tetapi juga menjaga hal-hal yang dapat membatalkan puasa.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul setiap Ramadan adalah apakah menghirup debu, seperti saat menyapu rumah atau berkendara di jalan berdebu, dapat membatalkan puasa.
Dalam kajian fikih, para ulama menjelaskan bahwa sesuatu dapat membatalkan puasa apabila masuk ke dalam tubuh melalui rongga terbuka secara sengaja hingga mencapai tenggorokan atau perut. Karena itu, unsur kesengajaan menjadi pembeda utama dalam hukum puasa.
Para ulama menyebut debu termasuk benda yang sulit dihindari dalam aktivitas sehari-hari. Seseorang yang bekerja, berjalan di jalan raya, atau membersihkan rumah berpotensi menghirup partikel debu tanpa disengaja. Dalam kondisi seperti ini, puasanya tetap sah dan tidak batal.
Lafal Doa Bulan Safar 2026 Lengkap dengan Maknanya
Kapan Sebaiknya Mengulang Sholat Istikharah?
Waspadai Risiko Riba saat Transaksi Emas Secara Online
Namun hukumnya berbeda jika seseorang dengan sengaja memasukkan sesuatu ke dalam mulut atau hidung hingga tertelan. Misalnya sengaja menghirup asap tebal, tepung, atau partikel tertentu dengan tujuan memasukkannya ke tenggorokan. Tindakan semacam itu dapat membatalkan puasa karena ada unsur kesengajaan memasukkan benda ke dalam rongga tubuh.
Para ahli fikih juga mencontohkan profesi tertentu seperti pekerja bangunan, petani, atau pengendara motor yang setiap hari terpapar debu.
Selama debu tersebut terhirup tanpa niat dan tidak dapat dihindari, ibadah puasanya tetap sah. Mereka hanya dianjurkan berhati-hati, misalnya menutup mulut atau menggunakan masker agar tidak berlebihan.
Hal ini sejalan dengan prinsip dasar syariat bahwa agama tidak memberatkan umatnya. Sesuatu yang sulit dihindari (ma‘fu ‘anhu) tidak membatalkan puasa selama tidak dilakukan dengan sengaja.
Meski demikian, umat Islam tetap dianjurkan menjaga kehati-hatian selama berpuasa. Menghindari aktivitas yang berpotensi memasukkan benda ke tenggorokan secara sengaja lebih utama, termasuk berlebihan berkumur atau menghirup air ke hidung saat berwudu.