Kamis, 19/02/2026 14:53 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Kalangan dewan meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersikap tegas dalam memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Ramadan 2026.
Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago menegaskan, perusahaan tak boleh menjadikan kesulitan keuangan sebagai alasan untuk menunda kewajiban tersebut.
"THR paling lambat harus dibayarkan 2 minggu sebelum hari raya. Dua minggu ya sebelum hari raya," kata Irma kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/2).
Politikus NasDem ini menjelaskan, ketentuan tersebut tidak bisa ditawar, terutama bagi sektor swasta. Menurutnya, pengawasan menjadi kunci agar aturan tidak sekadar formalitas.
Komitmen 15 Desember Bukti DPR Serius Bahas RUU Perampasan Aset
DPR Minta Penanganan Kesehatan Korban Bencana NTT Tak Berhenti
Anggota DPR Minta Dokumen Warga Korban Bencana Segera Dipulihkan
"Siapa yang melanggar harus diberikan sanksi," terang Irma.
Dia berharap, para pengawas ketenagakerjaan agar tidak bersikap longgar terhadap perusahaan yang mencoba menunda kewajiban dengan berbagai alasan
Irma menegaskan, ketentuan pembayaran dua minggu sebelum hari raya sudah memberikan tenggat yang cukup. Bahkan, menurutnya, pembayaran satu minggu sebelum hari raya pun seharusnya tidak lagi ditoleransi.
"Gak boleh main gini-gini lagi. Harus tegas,” demikian Irma.