Rabu, 24/05/2017 07:29 WIB
Manila - Pertempuan antara pasukan militer dan pemberontak, menjadi alasan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte memberlakukan Pulau Mindanao menjadi daerah hukum darurat militer. Dengan kebijakan itu, maka dalam status keadaan perang.
Keputusan itu diucapkan saat berkunjung ke Moscow, Rusia, kemarin. Sesuai dengan undang-undang di Filipina, darurat militer diberlakukan selama 60 hari, ketentuan maksimal untuk satu tahap pemberlakuan darurat militer.
China dan Filipina Berebut Pulau Kosong di Laut China Selatan
Kebakaran TPA di Filipina Belum Berhenti, Ratusan Orang Mengungsi
Filipina Pangkas Pajak LPG dan Minyak Tanah Imbas Krisis Migas
Keyword : Darurat Militer Filipina Rodrigo Duterte