Rabu, 24/05/2017 07:29 WIB
Manila - Pertempuan antara pasukan militer dan pemberontak, menjadi alasan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte memberlakukan Pulau Mindanao menjadi daerah hukum darurat militer. Dengan kebijakan itu, maka dalam status keadaan perang.
Keputusan itu diucapkan saat berkunjung ke Moscow, Rusia, kemarin. Sesuai dengan undang-undang di Filipina, darurat militer diberlakukan selama 60 hari, ketentuan maksimal untuk satu tahap pemberlakuan darurat militer.
Aksi Koboy Tewaskan Dua Siswa di Filipina, Pelakunya Siswa Junior
Diduga Bom Rakitan Ditemukan Menjelang Pidato Presiden
Thailand Berlakukan Darurat Militer, Ada Apa?
Keyword : Darurat Militer Filipina Rodrigo Duterte