Rabu, 24/05/2017 07:29 WIB
Manila - Pertempuan antara pasukan militer dan pemberontak, menjadi alasan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte memberlakukan Pulau Mindanao menjadi daerah hukum darurat militer. Dengan kebijakan itu, maka dalam status keadaan perang.
Keputusan itu diucapkan saat berkunjung ke Moscow, Rusia, kemarin. Sesuai dengan undang-undang di Filipina, darurat militer diberlakukan selama 60 hari, ketentuan maksimal untuk satu tahap pemberlakuan darurat militer.
Gempa Ubah Dasar Laut Jadi Garis Pantai Baru di Filipina
Filipina Kucurkan Rp106,52 Miliar untuk Pemulihan Gempa Mindanao
China Larang Menhan Filipina Masuk Wilayahnya, Kenapa?
Keyword : Darurat Militer Filipina Rodrigo Duterte