Anjlok Rp48.000, Harga Emas Antam jadi Rp3,12 Juta

Jum'at, 30/01/2026 09:50 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Perdagangan pada Jumat (30/1/2026), harga emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) anjlok Rp48.000 dari semula Rp3.168.000 menjadi Rp3.120.000 per gram.

‎Begitu pula harga jual kembali (buyback) turut mengalami penurunan menjadi Rp2.939.000 dari awalnya Rp2.989.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

‎‎PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

‎‎Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

‎Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam:

‎- ⁠Harga emas 1 gram: Rp3.120.000.

‎- ⁠Harga emas 5 gram: Rp15.375.000.

‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp30.695.000.

‎- Harga emas 25 gram: Rp76.612.000.

‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp153.145.000.

‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp306.212.000.

‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp765.265.000.

‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp1.530.320.000.

‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp3.060.600.000.

TERKINI
Marc Klok Akui Persib Bandung Kewalahan saat Hadapi Bali United Kejar Rekor Clean Sheet, Teja: Yang Penting Menang Dulu MVP Lawan Persebaya, Allano: Ini Hasil Kerja Keras Seluruh Tim 15 April 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini