Selasa, 27/01/2026 15:29 WIB
Jakarta, Jurnas.com - DPR RI memutuskan untuk mengajukan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi karena Adies menyandang gelar profesor dan doktor di bidang hukum.
Demikian diutarakan Wakil Ketua DPR Saan Mustopa di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (27/1).
Legislator Dorong Lembaga Independen Perfilman untuk Putus Monopoli Bioskop
Adela Kanasya Resmi Dilantik Jadi Anggota MPR Gantikan Adies Kadir
Banggar DPR Setujui Anggaran Tujuh Kemenko, Ini Rinciannya
Politikus NasDem itu katakan, Adies sepanjang berkiprah di Senayan selalu menjadi anggota Komisi III DPR RI yang membidangi urusan hukum sehingga Adies diyakini memiliki pengalaman dan rekam jejak yang mumpuni.
"Saya yakin Pak Adies sangat memadai untuk menjadi Hakim Konstitusi," kata Saan.
Dia tak menampik jika ada kekhawatiran terkait Hakim MK yang berasal dari DPR, setelah adanya kasus Patrialis Akbar dan Akil Mochtar di masa silam.
Namun, dia yakin pengalaman tersebut akan menjadi pembelajaran agar Adies menjaga kredibilitas dan integritasnya saat menjadi Hakim MK.
Di sisi lain, Saan juga memastikan bahwa pencalonan Adies sebagai Hakim MK sudah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
"Kita yakin Pak Adies akan menjalankan amanah ini dengan penuh integritas, menjaga kredibilitas, dan juga profesional," demikian Saan Mustopa.
Sebelumnya, Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui Adies Kadir yang sebelumnya merupakan Wakil Ketua DPR RI untuk menjadi Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi yang berasal dari lembaga DPR RI.
Keyword : Warta DPR Saan Mustopa Adies Kadir Hakim MK profesor hukum