Selasa, 27/01/2026 13:42 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR RI memiliki alasan tersendiri mengusulkan Adies Kadir untuk menjadi hakim di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan, Adies Kadir dipilih lantaran calon sebelumnya, yakni Inosentius Samsul, akan mendapatkan penugasan lain.
Adapun pengusulan calon Hakim MK dari DPR perlu dilakukan untuk menggantikan Hakim MK Arief Hidayat yang akan pensiun pada 5 Februari mendatang.
"Teman-teman sudah saksikan sendiri pak, apa namanya Pak Adies Kadir dipilih dan disetujui secara aklamasi oleh teman-teman dan tadi di paripurna," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, jakarta, Selasa (27/1).
Komisi IX Apresiasi Kinerja KemenP2MI, Dorong Penguatan Pemberantasan TPPO
Legislator PKB Desak Pertamina Segera Normalisasi Distribusi BBM di Sumut
DPR Soroti Selisih Harga BBM yang Picu Penyalahgunaan Subsidi
Politikus Gerindra ini mengungkapkan bahwa pencalonan Adies Kadir merupakan pertimbangan dari seluruh anggota Komisi III DPR RI. Apalagi, Adies sebelumnya juga merupakan anggota Komisi III DPR RI.
Dia juga menyampaikan bahwa Adies Kadir sudah mengundurkan diri dari Partai Golkar dan juga dari keanggotaannya di DPR RI.
"Saya enggak tahu, yang jelas (mundur) sebelum kita setujui kemarin," katanya.