Selasa, 27/01/2026 12:45 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui Sari Yuliati menjadi Wakil Ketua DPR RI.
Sari merupakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Dia menggantikan koleganya Adies Kadir yang dipilih oleh DPR RI menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kepada sidang dewan terhormat terhadap saudari Sari Yuliati nomor anggota A-341 dapat ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPR RI, apakah dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dalam rapat paripurna itu yang dijawab setuju oleh para anggota DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (27/1).
Saan menjelaskan, pengangkatan Sari itu berdasarkan ketentuan Pasal 39 Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib yang mengatur tata cara pemberhentian Pimpinan DPR RI, karena mengundurkan diri.
Legislator PDIP Minta Dosen Terkait Kasus Daycare Yogyakarta Dinonaktifkan
Uji Materi Ditolak MK, Reformasi ASN Didorong Lebih Terarah dan Terukur
Usulan Gerbong Perempuan Dinilai Tak Sentuh Akar Masalah Keselamatan
Oleh karena itu, rapat paripurna tersebut pun menetapkan pemberhentian Adies Kadir dari jabatan Wakil Ketua DPR RI kordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan.