Senin, 26/01/2026 20:21 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi II DPR RI menyepakati sembilan nama yang akan menjadi Anggota Ombudsman Republik Indonesia untuk periode 2026-2031.
Menurut Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, kesepakatan sembilan nama itu ditempuh melalui mekanisme rapat internal dengan musyawarah mufakat dari 8 fraksi partai politik.
Jaga Daya Beli, Legislator Minta APBN 2027 Berpihak pada Kelas Menengah
Anggota DPR: Kenaikan BBM Non-Subsidi Gerus Daya Beli Kelas Menengah
Piala Dunia 2026 Dinilai Mampu Ciptakan Efek Berganda bagi Ekonomi Lokal
"Kami telah menuntaskan satu tahapan final sekali lagi uji kepatutan dan kelayakan di Komisi II DPR RI yang hasilnya telah kami sepakati melalui mekanisme rapat internal dengan musyawarah mufakat," kata Rifqinizamy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (26/1).
Ketua Ombudsman selanjutnya akan dijabat oleh Hery Susanto, sementara Wakil Ketua Ombudsman akan dijabat oleh Rahmadi Indra Tektona.
Sedangkan nama-nama yang akan menjadi Anggota Ombudsman yaitu Abdul Ghoffar, Fikri Yasin, Maneger Nasution, Nuzran Joher, Partono, Robertus Na Endi Jaweng, dan Syafrida Rachmawati Rasahan.
Politikus NasDem itu menerangkan, nama-nama yang telah diumumkan tersebut akan disampaikan ke Pimpinan DPR RI, selanjutnya akan disahkan melalui Rapat Paripurna DPR RI.
"Selanjutnya DPR RI akan mengirim surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia untuk diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Rifqinizamy.
Komisi II, kata dia, sangat berharap nama-nama tersebut bisa membuat wajah Ombudsman ke depannya lebih dekat dengan publik, melayani publik, dan mampu menjawab tuntutan publik.
"Mudah-mudahan apa yang kami putuskan ini bisa betul-betul sesuai dengan ekspektasi Komisi II DPR RI sebagai mitra kerja Ombudsman RI untuk kita semua memperbaiki kinerja dan performa Ombudsman RI di masa yang akan datang," demikian Rifqinizamy.