Senin, 26/01/2026 14:13 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Devusi Keuangan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), Christina Dianingrum pada Senin, 26 Januari 2026.
Dia bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan mesin EDC di BRI (Persero) Tahun 2020-2024.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama CD (Christina Dianingrum)," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya pada Senin.
Selain Christina, KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yaitu Heneral Manager Account Management Business Sector PT Telkomsel, S Handoyo dan pegawai PT Satkomindo Mediyasa.
KPK Panggil Eks Wadirut BRI Catur Budi Harto Terkait Korupsi EDC
KPK Panggil GM Telkomsel Terkait Korupsi EDC Bank BRI
Kemendes PDT Gandeng BRI Perluas Akses dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
Belum diketahui materi apa yang akan didalami penyidik KPK kepada tiga saksi tersebut. Hal itu baru akan disampaikan pada saat pemeriksaan rampung.
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan mesin EDC di BRI. Mereka ialah Catur Budi Harto selaku mantan Wakil Direktur Utama (Wadirut) BRI, Indra Utoyo selaku mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi dan Operasi BRI.
Kemudian Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), Elvizar; SEVP Manager Aktiva dan Pengadaan BRI, Dedi Sunardi; dan Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi, Rudy Suprayudi Kartadidjaja.
KPK menyebut kelima tersangka itu telah memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun korporasi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp744.540.374.314,00 (Rp744,5 miliar) yang dihitung dengan metode real cost.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.