KPK Geledah Sejumlah Tempat terkait Kasus Bupati Pati Sudewo

Kamis, 22/01/2026 13:42 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa yang menjerat Bupati Pati, Sudewo dan kawan-kawan.

"Dalam lanjutan penyidikan perkara yang bermula dari penangkapan para terduga pelaku yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana korupsi, baik di wilayah Kota Madiun maupun Kabupaten Pati, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis, 22 Januari 2026.

Budi menjelaskan penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti-bukti lain yang dibutuhkan penyidik guna memperkuat bukti awal.

Namun, belum bisa mengungkap detail lokasi yang digeledah. Hal itu akan disampaikan ke publik- berikut barang bukti yang berhasil disita- ketika proses penggeledahan rampung.

"Rangkaian penggeledahan di Madiun masih akan berlangsung, termasuk untuk perkara Pati, tim juga masih di lapangan. Kami akan update terus perkembangan perkara ini," ucap Budi.

Diketahui, KPK menetapkan Sudewo dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiga tersangka ialah Abdul Suyoni selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono Kades Arumanis, Kecamatan Jaken; dan Karjan Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.

KPK telag melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januaro 2026 sampai dengan 8 Februari 2026.

TERKINI
Rieke Soroti Dampak Nyata Anggaran KemenHAM bagi Korban Pelanggaran HAM Studi Ungkap Dua Planet Raksasa Hilang Diduga Pernah Menghuni Tata Surya Mensos: 32 Ribu Lebih akan Diterima sebagai Siswa Sekolah Rakyat pada 2026 Wamenpar Sebut Pengelolaan Sampah Jadi Kunci Jaga Reputasi Pariwisata Bali