Kamis, 22/01/2026 13:42 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa yang menjerat Bupati Pati, Sudewo dan kawan-kawan.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara yang bermula dari penangkapan para terduga pelaku yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana korupsi, baik di wilayah Kota Madiun maupun Kabupaten Pati, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis, 22 Januari 2026.
Budi menjelaskan penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti-bukti lain yang dibutuhkan penyidik guna memperkuat bukti awal.
Namun, belum bisa mengungkap detail lokasi yang digeledah. Hal itu akan disampaikan ke publik- berikut barang bukti yang berhasil disita- ketika proses penggeledahan rampung.
KPK Geledah Ruang Kerja Silmy Karim, Sita Dokumen dan Uang Tunai
KPK Sita Moge hingga Mobil Porsche dari Rumah Silmy Karim
Kuasa Hukum Silmy Karim Buka Peluang Ajukan Praperadilan Lawan KPK
"Rangkaian penggeledahan di Madiun masih akan berlangsung, termasuk untuk perkara Pati, tim juga masih di lapangan. Kami akan update terus perkembangan perkara ini," ucap Budi.
Diketahui, KPK menetapkan Sudewo dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiga tersangka ialah Abdul Suyoni selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono Kades Arumanis, Kecamatan Jaken; dan Karjan Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.
KPK telag melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januaro 2026 sampai dengan 8 Februari 2026.