Kamis, 15/01/2026 20:44 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong menilai opsi-opsi untuk perubahan sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bukan hal yang mutlak harus ditolak. Semua opsi yang ada terkait sistem Pilkada itu perlu dibahas lebih komperehensif.
DPR akan menerima berbagai masukan dan pandangan dari publik. Namun, dia mengatakan bahwa Komisi II DPR belum membahas soal revisi Undang Undang Pilkada tersebut.
"Sampai sejauh ini sih kan belum ada pembahasan soal terkait soal Pilkada itu dan kami di DPR kan terbuka. Semua opsi kan harus dibicarakan, jadi opsi manapun tidak ada sesuatu yang mustahil," kata Bahtra di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/1).
Dia mengatakan, saat ini Komisi II DPR RI akan memulai pembahasan revisi atau RUU tentang Pemilihan Umum. Komisi II DPR RI juga sudah diberi tugas untuk membahas payung hukum itu, dan nantinya diumumkan ketika mulai dibahas.
Anggaran Bakom Pemerintah Membengkak, DPR Minta Kinerja Terukur
Komisi III Perjuangkan Tambahan Anggaran MA dan KY di APBN 2027
Komisi I Ungkap Anggaran Kemhan 2027 Tembus Rp189 Triliun
Menurut dia, Komisi II DPR RI akan fokus terlebih dahulu terhadap RUU Pemilu. Sebab, berdasarkan tahapan, Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih dulu digelar sebelum Pilkada.
"Undang-Undang Pemilu-nya saja belum dimulai, terus kemudian kita meloncat ke Undang-Undang Pilkada. Dan bagi saya kan butuh tahapan-tahapan," tandasnya.
Adapun Badan Legislasi DPR sebelumnya telah menetapkan bahwa RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, masuk ke daftar Program Legislasi Nasional Prioritas 2026.
Dalam daftar tersebut, Komisi II DPR menjadi komisi yang menyiapkan naskah akademik dan draf RUU tentang Pemilu tersebut.