Selasa, 30/12/2025 12:52 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa jaringan keagamaan nasional yang dimiliki Kementerian Agama (Kemenag) menjadi modal utama dalam membangun kesadaran ekologis masyarakat.
Menag juga kembali menyampaikan, penggunaan bahasa agama berperan krusial dalam menyelamatkan atau menjaga lingkungan. Hal tersebut disampaikan dalam Focus Group Discussion Implementasi Kebijakan Ekoteologi Kementerian Agama Republik Indonesia di Jakarta, Selasa (29/12).
“Kementerian Agama memiliki sumber daya kelembagaan yang sangat luas, mulai dari penyuluh agama, penghulu, rumah ibadah, hingga lembaga pendidikan keagamaan. Jaringan ini dapat menjadi instrumen efektif untuk membangun kesadaran ekologis berbasis agama. Inilah peran strategis Kementerian Agama dalam menjaga keberlanjutan kehidupan,” ujar Menag Nasaruddin Umar dalam keterangan resmi.
“Bahasa agama itu jauh lebih efektif untuk menyelamatkan lingkungan dibanding bahasa hukum, politik, atau birokrasi. Karena di dalam agama ada konsep dosa dan pahala yang langsung menyentuh kesadaran manusia. Di situlah perubahan perilaku bisa dimulai,” ujar Menag lagi.
MAKI Dorong DPR Bentuk Panja Usut Polemik Pengalihan Tahanan Yaqut
Tiba di KPK, Yaqut Bersyukur Bisa Lebaran di Rumah
KPK Sebut Yaqut Masih Jalani Pemeriksaan Kesehatan hingga Hari Ini
“Kalau hanya bahasa hukum, orang bisa patuh karena takut sanksi. Tapi kalau bahasa agama, orang bergerak karena kesadaran,” kata Menag.
"Cara pandang itu lahir dari sekularisasi pengetahuan yang memisahkan ilmu dari nilai-nilai spiritual. Sejak alam dianggap tidak sakral, manusia merasa bebas mengeksploitasinya tanpa batas,” ujar Menag.
"Relasi manusia dan alam seharusnya bersifat saling menjaga sebagai sesama makhluk Tuhan. Manusia tidak bisa hidup tanpa alam. Karena itu, alam juga memiliki hak yang wajib dijaga,” pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam FGD tersebut turut hadir jajaran eselon 1 dan eselon 2 Kementerian Agama, para Staf Khusus Menteri Agama, Staf Ahli Menteri Agama, dan Penasihat Ahli Menteri Agama. (*)