Selasa, 23/12/2025 08:05 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta, Selasa (23/12/2025) yang dimulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.
Layanan SIM Keliling ini hanya diperuntukkan bagi Anda yang memiliki SIM A atau C yang masa berlakunya akan habis.
Sementara bagi Anda pemilik SIM B dan masa berlaku habis harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Masyarakat yang akan mengakses layanan tersebut diminta membawa SIM yang akan diperpanjang dan KTP, masing-masing disertakan fotokopi.
Rapat dengan BKD Batal, Pembahasan RUU Pemilu Tertunda
Masjid Didorong Adopsi Energi Surya Lewat Program Sedekah Energi
Kemlu Fasilitasi Evakuasi Bertahap 45 WNI dari Iran
Saat di lokasi gerai, pemohon akan diminta untuk mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi.
Biayanya, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.
Berikut lokasinya :
1. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
2. Jakarta Utara di LTC Glodok;
3. Jakarta Selatan di samping Universitas Trilogi;
4. Jakarta Barat bertempat di Lobi Selatan Mall Ciputra.
5. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Keyword : Polda Metro Samsat Keliling SIM A