Selasa, 23/05/2017 16:17 WIB
Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai aksi penggerebekan pesta gay “The Wild One” di Ruko Kokan Permata, Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut) oleh Polres Jakut sebagai tindakan semena-mena.
Adapun tindakan yang dimaksud adalah perlakuan aparat kepolisian diduga memotret korban dalam keadaan tanpa busana, kemudian menyebarkan foto-foto tersebut secara viral melalui pesan singkat, media sosial, dan pemberitaan.
“Tindakan ini merupakan penyalahgunaan kekuasaan secara berlebihan, tidak menghormati hak asasi manusia, dan mengenyampingkan asas praduga tak bersalah,” kata Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Muhammad Nurkhoiron, di Jakarta, Selasa (23).
Karena itu, Nurkhoiron mengimbau kepada aparat agar mengindahkan hak asasi saat melakukan proses hukum terhadap kelompok minoritas dengan orientasi yang berbeda. Sebab, penyebarluasan foto atau gambar korban dapat menjatuhkan martabat kemanusiaannya.
Kemenag Respons Perpres 111/25, Susun Materi Edukasi Cegah Penyebaran LGBTQ
Komnas HAM Dorong Dialog Kemanusiaan Akhiri Konflik Bersenjata
PKS: Perpres 111/2025 Perkuat Pertahanan Negara dari Ancaman Nonmiliter
“Media dan masyarakat jangan ikut menyebarkan foto/data/informasi korban demi penghormatan hak asasi manusia,” tegas Nurkhoiron.
Sebelumnya, pada Minggu (21/5) malam 141 orang digelandang aparat di Ruko Kokan Permata Blok B 15-16 saat melakukan pesta gay. Selain ditemukan para penari striptis, polisi juga menemukan para homo yang sedang berendam hingga melakukan hubungan seks.
Keyword : Komnas HAM Pesta Gay LGBT