Rabu, 03/12/2025 13:35 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Mempawah Tahun 2015 pada hari ini, Rabu, 3 Desember 2025.
Kasus korupsi itu terjadi saat Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menjabat sebagai Bupati Mempawah periode 2009-2014 dan 2014-2018. KPK mentaksir kasus proyek jalan ini merugikan keuangan negara hingga Rp40 miliar.
"Pemeriksaan dilakukan di Polda Kalimantan Barat," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu.
Kelima saksi tersebut ialah Katarina selaku Ibu Rumah Tangga; Ishak Widianto wiraswasta; Hasbi pensiunan PNS; Phiara Rucci swasta; dan Sudarto sebagai Direktur CV Davina Enginering Consultant.
KPK Panggil 5 Saksi Terkait Korupsi Kuota Haji
KPK Maraton Periksa 80 Saksi Terkait Korupsi Bupati Ponorogo
KPK Dalami Aliran Dana Korupsi Proyek Mempawah ke Anak Ria Norsan
Belum diketahui materi apa yang akan didalami penyidik KPK kepada keenam saksi dimaksud. Hal itu baru akan disampaikan pada saat pemeriksaan rampung.
Sebelumnya, KPK menyatakan tengah mendalami dugaan perintah dari Ria Norsan hingga aliran uang korupsi dalam proyek dua ruas jalan di Kabupaten Mempawah.
Sebagaimana diketahui, proyek Jalan Sekabuk–Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama–Sei Sederam itu menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diajukan oleh pemerintah daerah era Ria Norsan.
Saat ini proses penyidikan KPK masih fokus kepada tiga pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah pihak swasta Direktur Utama PT Aditama Borneo Prima, Lutfi Kaharuddin.
Sementara dua tersangka lain merujuk pada Abdurrahman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau PNS dan Idi Syafriadi selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan atau PNS Kabupaten Mempawah.
Namun, KPK tak menutup kemungkinan menaikkan status hukum Ria Norsan menjadi tersangka jika ditemukan bukti yang cukup.
Ria Norsan sudah dua kali diperiksa KPK sebagai saksi, yaitu pada 21 Agustus 2025 dan 4 Oktober 2025. Pada pemeriksaan pertama, Ria Norsan dicecar penyidik selama 12 jam terkait perannya dalam kasus ini.
Sementara pada pemeriksaan kedua, Ria Norsan dicecar penyidik terkait proses pengajuan anggaran hingga perannya dalam proyek tersebut.