Politisi PDIP Desak Baleg Bahas RUU Pasar Tradisional

Kamis, 27/11/2025 17:59 WIB

 

Jakarta, Jurnas.com - Politisi PDI Perjuangan, Darmadi Durianto, mendesak Badan Legislasi (Baleg) DPR RI segera memulai pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional.

Hal ini disampaikan rapat kerja Baleg DPR RI bersama Menteri Hukum dan PPUU DPD RI di Jakarta pada Kamis (27/11).

Darmadi mengatakan bahwa situasi pasar tradisional yang dihuni UMKM dan IKM saat ini sedang babak belur, khususnya industri tekstil, akibat derasnya kekuatan dan ekspansi pelaku kapitalisme melalui e-commerce.

“Mereka kasihan. Tekanan-tekanan dari e-commerce dengan berbagai praktik dan strategi luar biasa, pakai AI, collusive algoritma, dark pattern, makin canggih. Itu menyulitkan teman-teman UMKM,” kata anggota Komisi VI DPR RI tersebut.

“Ini harus ada pengaturan dan nanti kita bahas di RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional. Mohon agar segera kita mulai, kalau tidak dimulai kapan lagi?” dia menambahkan.

Darmadi melaporkan bahwa tidak banyak UMKM dan IKM yang masih bertahan di tengah persaingan e-commerce dan pelaku kapitalisme. Bahkan, ada daerah yang 70 persen wilayahnya takut untuk melanjutkan usahanya.

“Ini hal mendesak yang harus kita atur juga supaya ekspansi pemain besar itu bisa di-minimize. Kekuatan kapitalisme itu tidak bisa dilawan oleh pemain UMKM apalagi pemain pasar tradisional. Kehadiran negara di sini diperlukan,” ujar dia.

TERKINI
Kemenkum RI Tegaskan Tetap Batalkan Status Badan Hukum PLK Filep: Perlu Audit Participating Interest 10% SKK Migas dan BP Tangguh Anggota DPR Pertanyakan Anggaran 83.980 Posbankum Desa/Kelurahan Taliban Buka Pintu Investasi untuk AS di Sektor Tambang