Satu Buronan Judi Online W88 Diringkus di Filipina

Jum'at, 22/11/2024 09:28 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Bareskrim Polri melakukan penindakan terkait dengan kasus judi online W88 dengan menangkap satu orang buronan berinisial HS alias A. Pelaku diamankan pihak kepolisian di Filipina.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan yang bersangkutan saat ini tengah dalam perjalanan untuk dibawa ke Indonesia untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Ada pelaku yang akan kita kembalikan, akan kita handling over dari Filipina atas nama tersangka HS alias A," ujar Wahyu Widada kepada wartawan, Kamis (21/11/2024).

Lebih lanjut Wahyu mengungkapkan bahwa berperan memerintahkan para tersangka lain menyediakan rekening. Menurut dia, perputaran dari website perjudian online W88 pada periode 2024 mencapai Rp 1 triliun.

"Peran yang bersangkutan adalah memerintahkan para tersangka untuk menyediakan rekening deposit dan rekening withdrawal pada website perjudian online W88," tuturnya.

"Jadi HS ini memerintahkan para tersangka untuk mengirimkan buku rekening, token, kartu SIM, beserta handphonenya yang sudah terkoneksi dengan m-banking untuk dikirim melalui jasa ekspedisi ke Filipina dan juga ke Kamboja," imbuhnya.

TERKINI
Studi Ungkap Semua Hewan Punya "Irama Universal" dalam Berkomunikasi PTPN Group Perkuat Optimasi Aset Kejar ROA 7,6 Persen di 2029 MAKI Desak Kejagung Bongkar Korupsi Lainnya oleh Hery Susanto Mendes Yandri Tinjau Pameran Potensi Desa di Puncak HUT ke-68 Lombok Barat