KPK Periksa Direktur PT PINS Terkait Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina

Kamis, 20/11/2025 12:47 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komusi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT PINS Indonesia, Heru Adryana sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023.

Selain Heru Adryana, KPK juga memanggil seorang saksi lainnya yakni Imam Santoso selaku mantan Direktur Operasi PT PINS periode 2018-2020.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis, 20 November 2025.

PT PINS Indonesia adalah anak perusahaan PT Telkom Indonesia yang berfokus pada integrasi perangkat dan jaringan serta solusi digital terintegrasi, dengan fokus utama pada Internet of Things (IoT).

Proyek digitalisasi SPBU Pertamina ini digarap oleh PT Telkom Indonesia. Namun, KPK belum mengungkap peran Telkom dalam mengerjakan proyek yang berujung rasuah ini.

Dalam pengusutan kasus digitalisasi SPBU di PT Pertamina yang digarap oleh PT Telkom ini, KPK telah memeriksa sejumlah petinggi dari PT Telkom dan PT Pertamina.

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kendati begitu, KPK belum mengungkap identitas dari ketiga tersangka tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh menyebut dua tersangka dari PT Telkom (Persero) berinisial DR dan W. Sementara sebagai pihak swasta adalah Elvizar yang merupakan Direktur PT Pasifik Cipta Solusi.

TERKINI
Ini Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban Sesuai Syariat Islam KPK Periksa Pengusaha Heri Black Terkait Korupsi Bea Cukai KPK Panggil Muhadjir Effendy Terkait Korupsi Kuota Haji Positif Narkoba, Masinis Tabrakan Maut di Bangkok Jadi Tersangka