Kamis, 06/11/2025 16:03 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menanggapi polemik penyerobotan tanah yang dialami mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK) di Gowa, Makassar.
Menurut dia, perusahaan yang terafiliasi dengan JK yakni PT Hadji Kalla merupakan pemilik sah tanah yang sedang bersengketa tersebut, sebab telah mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Tanah seluas 16,4 hektar berlokasi di Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar. JK menuding PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) yang merupakan bagian dari Lippo Group merekayasa kasus sengketa.
Dikatakan Menteri Nusron, polemik muncul usai adanya eksekusi dari pengadilan atas konflik sebelumnya yang melibatkan GMTD dengan pihak lain. Padahal eksekusi ini belum melalui proses konstatering, atau pemeriksaan dan pencocokan objek di lapangan.
Jusuf Kalla: Jokowi Jadi Presiden Itu Karena Saya
Kejagung Didesak Periksa Skandal Duo Jusuf Terkait Kredit Macet Kalla Group
Usulan JK Naikkan BBM Dikritik Legislator Gerindra: Lihat Postur APBN
"Penyelesaian proses eksekusi tersebut tanah belum ada constatering mengingat di atas tanah tersebut masih ada dua masalah," kata Nusron kepada awak media pada Kamis (6/11).
Saat ini terdapat sejumlah persoalan yang terjadi atas lahan milik JK. Pertama, gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dari penggugat atas nama Mulyono. Lalu, HGB dari PT Hadji Kalla.
"Jadi masih ada tiga pihak ini kok tiba-tiba langsung dieksekusi, jadi kita mempertanyakan," ujar dia.
Sebelumnya, GMTD mengklaim telah menguasai lahan 16,4 hektar di Jalan Metro Tanjung Bunga, setelah memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Makassar. Namun, PT Hadji Kalla menolak karena bukan pihak dalam perkara.
JK juga menegaskan bahwa tanah tersebut telah dikuasai selama 30 tahun setelah membeli dari Raja Gowa. "Ini (lokasi) kan dulu masuk Gowa ini. Sekarang (masuk) Makassar," kata JK.