Rabu, 05/11/2025 09:11 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024.
Mereka yang ditahan ialah Direktur CV Ronggo, Roespandi; Direktur CV Karunia, Adit Ardian Rendy Hidayat; Pemilik dan Pengendali CV Citra Bangun Persada, Tjahjono Gunawan.
Kemudian Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari Tahun 2021-2022, Muhammad Amran Said Ali; dan Direktur PT Badja Karya Nusantara, As`al Fany Balda.
"Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 4 November 2025 sampai dengan 23 November 2025. Penahanan dilakukan di Rutan KPK," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo seperti dikutip Rabu, 5 November 2025.
KPK Cecar Eks Bupati Situbondo Soal Proses Pengadaan di Dinas PUPR
KPK Tahan Bupati Situbondo Karna Suswandi
KPK Selisik Aliran Uang Korupsi ke Pihak di Dinas PUPR Situbondo
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang menjerat Bupati Situbondo Karna Suswandi. Dia telah divonis dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan terkait penerimaan gratifikasi dalam pengelolaan dana PEN serta PBJ di Pemerintah Kabupaten Situbondo.
Karna Suswandi juga dihukum membayar denda sebesar Rp350 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp4,55 miliar subsider 2 tahun penjara.
Putusan dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 31 Oktober 2025.