Calon Dewas KPK: Penyadapan Rawan Disalahgunakan, Perlu Ada Audit

Rabu, 20/11/2024 14:48 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Salah satu kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah melakukan penyadapan. Maka, kewenangan penyadapan KPK tersebut dianggap perlu untuk dilakukan audit agar tidak disalahgunakan.

Demikian disampaikan calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Benny Mamoto, saat uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (20/11).

Menurutnya, kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan sangat rawan untuk disalahgunakan. Sehingga, tidak hanya pengawasan tetapi juga harus dilakukan audit independent dalam setiap penyadapan.

"Dalam kaitan penyadapan, karena kami pernah bertugas di BNN dan salah satu tugasnya adalah menyadap. Ini memang sangat rawan untuk disalahgunakan. Oleh sebab itu tidak hanya pengawasan tapi juga audit harus dilakukan," kata Benny.

Sehingga, lanjut Benny, dengan adanya audit tersebut maka nanti akan terdetekswi jika ada nomor-nomor yang disisipkan untuk kepentingan tertentu.

"Dalam konteks ini karena kewenangan sudah dicabut oleh MK masalah izin penyadapan ini, maka menurut kami perlu ada audit. Maka setelah 14 hari hasil penyadapan diberitahukan hasilnya, maka perlu pula disampaikan auditnya," kata Benny.

Oleh sebab itu, kata Benny, masalah audit penyadapan itu perlu dibicarakan bersama pimpinan KPK. Hal itu juga sebagai bentuk transparansi dalam menindak kejahatan korupsi.

"Kami perlu menyampaikan ini untuk membahas masalah ini untuk disepakati. Sebagai bentuk transparansi, audit independent menjadi penting, sehingga menjadi takut untuk disalahgunakan wewenangnya," kata Benny.

TERKINI
Kerugian Perang Lebanon Capai 25 Miliar Dolar AS Putusan Praperadilan, Hakim Perintahkan Polda Metro Usut Kasus Andrie Yunus KPK Terbitkan Sprinduk Baru, Usut Korupsi Jalur Kereta di Sumsel Ini Lima Negara Asia yang Paling Sering Lolos ke Piala Dunia