KPK Dalami Rekanan dalam Pengadaan Asam Formiat di Kementan

Kamis, 23/10/2025 15:47 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal adanya rekanan dalam pengadaan asam formiat melalui pemeriksaan mantan Kepala Biro Umum Kementerian Pertanian Maman Suherman pada Rabu, 22 Oktober 2025.

Maman diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sarana fasilitas pengolahan karet di Kementerian Pertanian tahun anggaran 2021-2023. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Saudara MS didalami oleh penyidik terkait pengetahuannya tentang rekanan pengadaan asam formiat," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterannya, Kamis, 23 Oktober 2025.

Adapun perkara ini berawal saat Kementan melakukan pengadaan asam semut atau asam formiat untuk pengolahan karet yang nantinya disalurkan kepada para petani karet. Namun diduga terjadi penggelembungan harga.

Kasus korupsi ini ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp75 miliar. Lembaga antikorupsi sudah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka.

Kendati begitu, KPK belum mengumumkan identitas tersangka kepada publik. Identitas maupun kontruksi lengkap perkara akam diumumkan pada saat dilakukan penahanan.

Dalam prosesnya, KPK mengajukan cegah ke luar negeri terhadap delapan tersangka. Pencegahan diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI.

Berdasarkan informasi, mereka yang dicegah ialah DS, RIS selaku pihak swasta; YW, SUP, ANA, AJH, dan MT yang merupakan PNS Kementan; dan seorang pensiunan berinisial DJ.

TERKINI
10 Ucapan Hari Peringatan Konferensi Asia Afrika 2026 yang Penuh Makna 71 Tahun Konferensi Asia Afrika: Warisan Bandung di Tengah Dunia Bergejolak "Super-Venus", Planet Baru Enaiposha yang Bikin Ilmuwan Bingung Mendes Yandri Ajak Setiap Ormas Punya Desa Binaan