Rabu, 22/10/2025 16:29 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Pimpinan DPR RI telah menyetujui permintaan sidang di masa reses oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa sidang dimulai pada 29 Oktober 2025.
"Pimpinan DPR sudah menerima surat dari Mahkamah Kehormatan Dewan permohonan mengadakan sidang di masa reses, dari minggu lalu," kata Dasco kepada wartawan, Rabu (22/10).
Pimpinan DPR Minta Investigasi Total Tabrakan Kereta Bekasi Timur
Jaminan Sosial hingga Pensiun PRT Akan Dibahas di Peraturan Pemerintah
Tak Mau Buru-buru, DPR Prioritaskan Kualitas Revisi UU Pemilu
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa sidang itu akan digelar secara terbuka oleh MKD DPR RI. Pimpinan DPR juga menyerahkan sepenuhnya agenda sidang di masa reses ini kepada MKD DPR.
"Dan pimpinan DPR sudah mengizinkan untuk mengadakan sidang terbuka MKD di masa reses," ucap Dasco.
"Dan agendanya diserahkan sepenuhnya kepada MKD yang rencananya akan dimulai pada tanggal 29 Oktober 2025," sambungnya.