Terdakwa e-KTP Perintahkan Anak Buah `Sulap` Dokumen Agar Sesuai Target

Senin, 22/05/2017 16:20 WIB

Jakarta - Panitia pemeriksa dan penerimaan barang di Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Endah membenarkan adanya manipulasi laporan dan dokumen percetakan e-KTP. Manipulasi itu atas perintah Irman dan Sugiharto selaku pejabat Kemendagri saat itu.

Demikian disampaikan Endah saat bersaksi dalam sidang lanjutan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/5/2017). Dalam kontrak proyek e-KTP, disepakati tugas percetakan dan pendistribusian sebanyak 145 juta keping e-KTP. Namun, hingga akhir masa kontrak sekitar Desember 2013 baru bisa dicetak sekitar 122 juta keping.

Nah, atas arahan Sugiharto selalu pejabat pembuat komitmen saat itu, Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Hasil Pengadaan (BAP-PHP) `sulap` seolah-olah pengerjaan telah capai target. Endah mengaku melakukan hal itu karena ada jaminan dari Sugiharto.

"Dibuat (di berita acara) 145 dengan adanya jaminan dan garansi. Habis itu membuat berita acara dan ditandatangani," ungkap Endah saat bersaksi. 

Atas dasar dokumen yang telah dimanipulasi itu, pembayaran untuk konsorsium PNRI kemudian dicairkan seluruhnya pada akhir tahun 2013. Endah pun mengakui ada tunggakan pekerjaan dari konsorsium yang belum dikerjakan hingga tahun 2014.

"Saya tidak tahu lagi, karena tim (PPHP) sudah tidak ad‎a. Semua diberikan ke biro umum (untuk kerjakan)," ujar Endah yang juga menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Sekretariat Dirtjen Dukcapil.

Endah sendiri mengaku pernah dimarahi oleh Irman yang saat proyek itu berlangsung menjabat sebagai Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) di Kemdagri. Endah sempat disemprot lantaran berkata jujur kepada penyidik KPK mengenai percetakan e-KTP yang belum mencapai target itu. Ketika Irman marah, kata Endah, ada sejumlah pegawai lain yang menyaksikan.

"Pak Irman sedikit marah. Ternyata saya tidak bisa menutupi untuk mengatakan 145 juta," tandas Endah.

Keyword : KPK Kasus e-KTP

TERKINI
Kemdikdasmen Dorong Pemberdayaan Perempuan Tingkatkan Literasi Nasional Cara Daftar Penjaringan Data Guru Belum Bersertifikat Pendidik 2026 23 April 2026, Cek Daftar Peringatan Penting di Dunia Hari Ini Raudhah, Tempat yang Wajib Dikunjungi Para Jemaah Haji di Madinah