Selasa, 30/09/2025 13:00 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan finalisasi perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan komputer dan laptop di PT Industri Telekomunikasi Indonesia atau INTI (Persero) tahun 2017-2018.
Hal itu dilakukan penyidik KPK bersama auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melalui pemeriksaan Direktur PT MBK, Natalia Ghozali sebagai saksi pada Senin, 29 September 2025.
"Saksi hadir untuk diklarifikasi oleh Auditor BPKP dalam rangka finalisasi perhitungan kerugian negara yang timbul pada perkara tersebut," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa, 30 September 2025.
Proses finalisasi itu dilakukan setelah KPK sebelumnya mengungkap adanya penambahan nilai kerugian negara dalam kasus korupsi ini.
KPK Periksa Pendiri Indonesian Audit Watch Iskandar Sitorus
KPK Tetapkan 5 Tersangka Suap Hasil Audit BPK Muara Enim
KPK Tangkap 5 ASN BPK Terkait Kasus Bupati Muara Enim
Angka kerugian negara dalam proyek kerja sama pengadaan komputer dan laptop tahun 2017–2018 itu kini ditaksir mencapai Rp180 miliar.
Angka tersebut meningkat signifikan dari perhitungan awal yang pernah diumumkan KPK, yakni sebesar Rp120 miliar.
KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Dugaan korupsi di perusahaan BUMN ini diselidiki menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang bersifat umum.