Legislator DKI Usul Perdagangan Rokok Ilegal Dibahas dalam Ranperda

Jum'at, 26/09/2025 13:51 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta sekaligus anggota Pansus Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta, Ahmad Moetaba mengusulkan isu perdagangan rokok ilegal masuk dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda).

Terlebih, kata Moetaba, peredaran rokok ilegal sangat merugikan negara, khususnya terkait penerimaan pajak.

"Kita juga harus tau peredaran rokok ilegal ini sangat mengganggu," kata Moetaba dalam keterangannya, dikutip pada Jumat (26/9/2025).

Moetaba menilai bahwa jika isu perdagangan rokok ilegal masuk dalam Ranperda KTR, maka akan memberikan perlindungan kesehatan secara menyeluruh kepada publik.

Selain itu hal ini juga menjadi upaya dukungan pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan hidup di Jakarta.

"Ini juga harus dilarang beredar rokok ilegal di wilayah kita," ujar Moetaba.

Namun lebih dari membatasi aktivitas merokok di ruang publik, Ranperda KTR juga ditujukan untuk memperkuat aspek pengawasan, penindakan, dan perlindungan masyarakat dari akses rokok ilegal.

Apalagi peredaran rokok ilegal, kata Moetaba, berdampak langsung pada kesehatan masyarakat.

Ia mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan Bea Cukai agar kebijakan efektif.

Rokok ilegal umumnya tidak memiliki standar produksi, tidak membayar cukai, serta dijual dengan harga lebih murah. Ironisnya, semakin terjangkau oleh kalangan anak-anak dan remaja.

"Soalnya rokok ilegal ini kan kita gak tau kadar nikotinnya berapa, terdaftar atau tidak, (dan) tidak memberikan PAD juga," kata Moetaba.

 

TERKINI
Disebut dalam Korupsi BGN, Ini Bantahan Tigor Pangaribuan RUU Polri: Usia Pensiun Kapolri dapat Diperpanjang oleh Presiden KPK Bakal Dalami Nama Raffi Ahmad di Kasus Suap Importasi Bea Cukai Kementrans Ajak Tiongkok Kolaborasi Siapkan Salor Papua jadi Sentra Pangan