Selasa, 23/09/2025 10:35 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Hingga Agustus 2025, realisasi penerimaan pajak turun hingga 5,1 persen dengan nilai sebesar Rp1.135,4 triliun. Penurunan ini disebabkan oleh kontraksi setoran pajak penghasilan (PPh) badan serta pajak pertambahan nilai (PPN).
“Kalau netto, angkanya setara 54,7 persen dibandingkan dengan outlook. Dibandingkan Agustus, penerimaan netto kita negatif 3,8 persen,” kata Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu.
Menurut Anggito, kinerja PPh badan bila ditinjau secara bruto mencatatkan pertumbuhan sebesar 7,5 persen. Namun akibat adanya restitusi, maka realisasi netto PPh badan terkontraksi 8,7 persen dengan nilai Rp194,20 triliun.
Sementara realisasi serapan PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) turun baik secara bruto maupun netto.
Carrick Puji Mentalitas Pemainnya Usai Menang Lawan Chelsea
Konsumsi Garam Berlebih Diduga Percepat Penurunan Daya Ingat pada Pria
Program Revitalisasi Kemendikdasmen Beri Dampak Nyata di Magelang
Secara bruto, penerimaan PPN dan PPnBM melambat tipis sebesar 0,7 persen. Namun secara netto, kontraksi cukup besar yakni 11,5 persen dengan realisasi Rp416,49 triliun, yang disebabkan oleh restitusi.
Di sisi lain, PPh orang pribadi dan pajak bumi dan bangunan (PBB) mengalami pertumbuhan signifikan.
PPh orang pribadi tumbuh 39,1 persen secara netto dengan nilai Rp15,91 triliun. Sedangkan realisasi PBB melonjak 35,7 persen dengan nilai Rp14,17 triliun.
Anggito pun memaparkan realisasi penerimaan pajak sektoral secara bruto guna menunjukkan kinerja penerimaan sebelum restitusi.
“Penerimaan bruto kami tarik sebelum dikurangi dengan restitusi, yang merupakan suatu proses administrasi dari penarikan ataupun pengeluaran untuk restitusi secara umum,” jelas Anggito.
Keyword : Kemenkeu Anggito Abimanyu Penerimaan Pajak