Selasa, 16/09/2025 19:14 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Robert Rouw, membacakan draft kesimpulan hasil Rapat Kerja Komisi V DPR RI bersama Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dan Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman.
Dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Komisi V DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (16/9) tersebut, Komisi V menyepakati sejumlah poin penting.
Pertama, Komisi V bersama Kementerian Desa PDT dan Kementerian Transmigrasi sepakat agar seluruh desa dan kawasan transmigrasi dilepaskan statusnya dari kawasan hutan maupun taman nasional.
Kedua, DPR mendorong pemerintah segera menerbitkan produk hukum yang komprehensif untuk mengatur pelepasan desa dan kawasan transmigrasi dari kawasan hutan atau taman nasional.
KPK Bakal Dalami Nama Raffi Ahmad di Kasus Suap Importasi Bea Cukai
Kementrans Ajak Tiongkok Kolaborasi Siapkan Salor Papua jadi Sentra Pangan
PHK Tembus 23 Ribu Orang, DPR Minta Perlindungan Pekerja Diperkuat
Ketiga, Komisi V meminta pemerintah membebaskan Kementerian Desa PDT serta Kementerian Transmigrasi dari beban biaya pelepasan kawasan hutan atau taman nasional. Termasuk di antaranya pembayaran provisi sumber daya hutan maupun penerimaan negara bukan pajak lainnya.
Keempat, Komisi V mewajibkan kedua kementerian tersebut meningkatkan koordinasi dalam mempercepat inventarisasi data, verifikasi lapangan, serta proses pelepasan desa dan kawasan transmigrasi dari kawasan hutan maupun taman nasional.
Terakhir, Komisi V DPR RI sepakat dengan Kementerian desa dan PDT Kementerian transmigrasi untuk menjalankan amanat pasal 96 ayat 6 undang-undang MD3.
Setelah pembacaan draft kesimpulan, Robert Rouw menanyakan persetujuan forum.
“Baik, saya tanya teman-teman dari draft kesimpulan, anggota setuju?” tanyanya.
“Setujuuu,” jawab anggota Komisi V kompak.
Pihak pemerintah pun menyatakan sependapat.
“Setuju Pak,” kata Mendes PDT Yandri Susanto.