Respon Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara

Jum'at, 12/09/2025 09:45 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Musisi kawakan Fariz RM akhirnya diketok palu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp800 juta subsidair 2 bulan kurungan dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Penyanyi yang popular lewat lagu Barcelona ini mengatakan, putusan tersebut menjadi kado bagi anak bungsunya, Syavergio, yang tengah berulang tahunpada, Kamis (11/9/2025).

"Ini adalah hari yang baik ya, tanggal 11 September ini adalah ulang tahun anak saya yang bungsu, Syavergio. Insyaallah, moga-moga ini menjadi kado buat dia juga," kata Fariz RM usai sidang dengan wajah tersenyum.

Vonis tersebut jelas ringan jika melihat perjalanan kasus Fariz RM yang serring bolak balik penjara akibat kasus yang sama. Kuasa hukumnya,

Deolipa Yumara justru tetap berencana akan mengajukan permohonan bebas bersyarat untuk kliennya setelah putusan ini dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Ketika inkrah, maka kami akan mengajukan tadi permohonan bebas bersyarat untuk Fariz RM. Karena beliau sudah ditahan selama 7 bulan," ungkapnya.

"Jadi, kalau kita kumulatif, hukumannya adalah totalnya 10 bulan plus 2 bulan menjadi 12 bulan," lanjut Deolipa.

Dikatakannya, Fariz sudah menjalani masa penahanan selama 7 bulan sejak ditangkap hingga menjalani rangkaian sidang.

"Artinya sudah 2/3 dari masa hukuman yang 10 bulan tadi sudah dilewati mas Fariz," pungkasnya. 

TERKINI
Studi Ungkap Batas Suhu Padi, Indonesia Hadapi Ancaman Penurunan Produksi HUT 27 Lampung Timur, Bupati Dorong Geliat Ekonomi Datangkan 1001 UMKM Kalah Lawan Bayern, Arbeloa Sebut Keputusan Wasit Tak Masuk Akal Konsumsi Makanan Ultraproses Bisa Merusak Kualitas Otot Secara Perlahan