Ahok Cabut Permohonan Banding, Ini Alasannya

Selasa, 23/05/2017 00:13 WIB

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memastikan telah mencabut permohonan banding atas vonis dua tahun penjara dalam perkara penistaan agama.

Kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta membenarkan bahwa pihak keluarga dari Ahok melalui istrinya Veronica Tan telah mencabut permohonan banding tersebut.

"Informasi itu memang benar keluarganya mencabut permohonan banding," kata Wayan, seperti dilansir Antara, Senin (22/5).

Menurutnya, Veronica Tan telah berkonsultasi dengan tim kuasa hukum untuk melakukan pertimbangan dan pengkajian sebelum mencabut banding tersebut.

Keputusan itu, kata Wayan, sebagai pilihan terbaik dari yang terburuk yang akhirnya diambil oleh pihak keluarga, meski kecewa dan merasa tidak adil atas vonis majelis hakim.

Wayan menceritakan kronologis pencabutan itu. Pada Senin pukul 14.30 WIB dirinya bersama tiga anggota tim kuasa hukum mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara untuk memasukan memori banding.

Kemudian pukul 15.30 WIB, pihaknya baru diterima oleh petugas PN Jakarta Utara. Lalu, tidak lama kemudian datanglah keluarga Ahok dengan memberikan informasi pencabutan banding tersebut.

"Alasan pencabutan itu secara resmi akan disampaikan pada Selasa (23/5) besok," katanya.

TERKINI
Menelusuri 4 Jalur Utama Masuknya Islam ke Nusantara Benarkah Dunia Pernah Hidup Tanpa Perang? Studi Ungkap Fakta Mengejutkan KPK Sita Barang Bukti dari Kantor Bupati hingga DPRD Kuansing Legislator Minta Pemerintah Benahi Tata Kelola Distribusi Dokter di Daerah