Kamis, 04/09/2025 20:53 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Sekjen DPR RI Indra Iskandar menegaskan pihaknya telah menindaklanjuti surat dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) ke pimpinan DPR.
"Sudah kami tindaklanjuti sesuai surat MKD untuk memberhentikan fasilitas terhadap anggota yang dinonaktifkan," kata Indra kepada wartawan, Jakarta, Kamis (4/9).
Indra menegaskan bahwa pimpinan DPR sudah menyambut putusan resmi MKD DPR. Anggota DPR nonaktif sekarang tak lagi mendapat gaji dan tunjangan.
Drone Ukraina Serang Fasilitas Minyak Rusia, Satu Orang Tewas
Guru Akui TPG Bantu Tingkatkan Mutu Pembelajaran di Kelas
Sambut Kepulangan Haji, Bandara Siapkan Layanan Lansia dan Disabilitas
"Iya karena itu keputusan resmi, maka (pimpinan DPR) setuju," tandasnya.
Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam sebelumnya telah mengirim surat ke Kesekjenan DPR untuk menghentikan gaji dan tunjangan anggota Dewan yang telah dinonaktifkan.
"MKD sudah mengirim surat kepada Sekjen DPR untuk menghentikan gaji-tunjangan lainnya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan," kata Dek Gam beberapa waktu lalu.
Dek Gam menyebut permintaan itu tak dikhususkan untuk lima anggota Dewan yang baru-baru ini dinonaktifkan oleh partai. Dia menyebut bisa saja penonaktifan anggota Dewan bertambah di kemudian hari.
"Yang lima sudah dinonaktifkan oleh partai, bisa bertambah. Nanti kita lihat, jadi kita enggak menyebutkan lima orang itu," katanya.