MKD Surati Kesetjenan Minta Penghentian Gaji Hingga Fasilitas 5 Anggota DPR

Rabu, 03/09/2025 18:13 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI sudah mengirimkan surat ke Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR RI untuk menghentikan gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya, terhadap lima anggota DPR RI yang sudah dinonaktifkan oleh partainya.

Hal itu sebagaimana diutarakan Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (3/9).

Adapun lima anggota DPR RI yang sudah dinonaktifkan yakni Adies Kadir, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Surya Utama (Uya Kuya).

"Kita bicara gaji kita hentikan. Kita minta kepada Sekjen untuk dihentikan gajinya," kata Dek Gam.

Politikus PAN ini menekankan, penonaktifan sejumlah anggota DPR RI itu pun sudah masuk ke meja MKD melalui pimpinan DPR RI. MKD juga akan mendalami masalah-masalah yang menimpa para anggota DPR nonaktif tersebut.

"Yang lima sudah dinonaktifkan oleh partai, bisa bertambah. Nanti kita lihat," demikian Dek Gam.

 

 

 

 

TERKINI
Mode Nostalgia, Mengenang Motor Bekennya Remaja Era 90 dan Awal 2000-an BP BUMN Bakal Rampingkan 44 Entitas Usaha PLN menjadi 23 Teliti sebelum Membeli Ban, Kode Rahasia Ini Mesti Kamu Pahami OTT Kepala Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas hingga Logam Mulia