Ketua Fraksi Golkar: Anggota DPR Nonaktif Semestinya Tak Terima Gaji dan Tunjangan

Rabu, 03/09/2025 13:49 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI Muhammad Sarmuji menegaskan, anggota DPR yang sudah nonaktif tidak akan menerima gaji dan tunjangan.

Dia tegaskan, status keanggotaan di DPR memiliki konsekuensi logis yang jelas, termasuk terkait hak-hak keuangan.

“Anggota DPR yang dinyatakan nonaktif semestinya berkonsekuensi logis, tidak menerima gaji dan termasuk segala bentuk tunjangan," kata Sarmuji, dalam keterangan persnya, Rabu (3/9).

Pernyataan itu dia sampaikan merespons munculnya perdebatan publik yang mempertanyakan apakah anggota DPR nonaktif masih menerima gaji dan tunjangan.

"Itulah bedanya antara Anggota DPR yang aktif dengan yang nonaktif. Jika belum ada rujukan berkiatan dengan ini, MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) dapat membuat keputusan yang menjadi pegangan bagi Sekretariat Jenderal [DPR RI],” jelas Sarmuji.

Ia melanjutkan, dengan status nonaktif, anggota DPR tidak akan tidak lagi menjalankan fungsi representasi rakyat di DPR, sehingga tidak logis bila tetap menerima gaji dan fasilitas yang bersumber dari negara.

“Kalau sudah nonaktif, artinya terhalang atau tidak melakukan fungsi kedewanan. Kalau tidak menjalankan tugas, ya, haknya juga hilang. Hal ini bagian dari mekanisme yang adil dan transparan,” demikian Sarmuji.

Diketahui, lima anggota DPR RI dari berbagai fraksi baru-baru ini dinonaktifkan oleh partai asal mereka karena pernyataan maupun tindakan yang menuai kontroversi.

Adapun Partai Golkar menonaktifkan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir karena komentarnya mengenai kenaikan tunjangan dewan memicu polemik.

Selain Adies, partai lain juga menonaktifkan kadernya dari DPR RI, yaitu Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai Nasdem, serta Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dan Surya Utama atau Uya Kuya dari PAN.

 

 

 

 

 

TERKINI
Ini Doa agar Selamat dan Tenang Selama Perjalanan Jauh Peringatan Hari Puisi Nasional Setiap 28 April, Ini Sejarah dan Tujuannya 28 April 2026, Cek Daftar Peringatan Hari Ini Deretan Kecelakaan Kereta Api Paling Mengerikan di Indonesia