Rabu, 27/08/2025 21:16 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Sidang kasus dugaan tindak pidana pemasangan patok di wilayah tambang nikel Halmahera Timur, Maluku Utara, yang menjadikan Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang dua karyawan PT Wana Kencana Mineral (WKM) sebagai terdakwa kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (27/8/2025). Majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan kasus ini.
"Dengan memperhatikan seluruh keberatan dan argumen sebagai bahan pertimbangan dalam pemeriksaan pokok perkara, melanjutkan perkara sampai dengan putusan akhir. Jadi dengan demikian, putusannya, perkara dilanjutkan," ujar Ketua Majelis Hakim.
Usai sidang, kuasa hukum PT WKM, Otto Cornelis (OC) Kaligis menegaskan, pihaknya tengah menghadapi upaya kriminalisasi terkait konflik lahan dan pemasangan patok jalan tambang di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Dalam persidangan, OC Kaligis mempertanyakan kejanggalan proses hukum yang menimpa kliennya. Ia menyinggung soal izin pembukaan jalan tambang yang menurutnya hanya 15 meter, tetapi kemudian meluas hingga 50 meter.
Negara Tak Boleh Lepas Tangan Terhadap Kriminalisasi Guru
Karyawan Ini Dilaporkan Dugaan UU ITE Meminta Perlindungan ke LPSK
KPK Setop Kasus Korupsi Izin Tambang Nikel Rp2,7 Triliun di Konawe Utara
“Ada 11 saksi yang sudah memberikan keterangan, bahkan tiga di antaranya dari pihak kami. Anehnya, semua mengakui adanya penghalangan jalan, tapi justru klien saya yang dikriminalisasi,” ujar Kaligis.
Ia pun menyoroti bahwa pemasangan alat penghalang di area tambang hanya berlangsung 24 jam, namun dijadikan dasar laporan pidana.
“Pertanyaan saya sederhana, apa pelanggaran yang kami lakukan? Faktanya laporan sudah kami ajukan, tapi kenapa yang diproses justru kami, sementara pelanggaran pihak lain seolah ditutup mata,” tambahnya.
Diketahui, kasus ini berawal dari laporan Direktur PT Position, Hari Aryanto Dharma Putra, ke Bareskrim Mabes Polri. Ia menuding patok milik PT WKM menghalangi pekerjaan pertambangan PT Position.
Keyword : Putusan Sela OC Kaligis KriminalisasiTambang Nikel