Senin, 22/05/2017 18:58 WIB
Jakarta - Pembahasan Revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (RUU MD3) menjadi berkembang dengan adanya usulan baru terkait penambahan pimpinan.
Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) Firman Soebagyo mengatakan, ada usulan penambahan jumlah pimpinan DPR menjadi tujuh kursi, Pimpinan MPR menjadi 11 kursi dan pimpinan DPD menjadi lima kursi.
Bob Hasan: Ketentuan Pidana RUU Satu Data Harus Mengacu KUHP-KUHAP
Bahas Revisi UU Kehutanan, Baleg DPR Minta Libatkan ATR/BPN
Baleg DPR: Setelah Wilayah Adat Ditetapkan, Tak Boleh Ada Lagi HGU Baru
Keyword : RUU MD3 Baleg DPR Pimpinan DPR