Senin, 22/05/2017 18:58 WIB
Jakarta - Pembahasan Revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (RUU MD3) menjadi berkembang dengan adanya usulan baru terkait penambahan pimpinan.
Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) Firman Soebagyo mengatakan, ada usulan penambahan jumlah pimpinan DPR menjadi tujuh kursi, Pimpinan MPR menjadi 11 kursi dan pimpinan DPD menjadi lima kursi.
Baleg DPR Setujui RUU LLAJ Dibawa ke Paripurna
Baleg DPR Dorong RUU Masyarakat Adat Beri Kepastian Hukum Berkeadilan
Baleg DPR Libatkan Pelaku Usaha Bahas RUU Masyarakat Adat
Keyword : RUU MD3 Baleg DPR Pimpinan DPR