Senin, 22/05/2017 18:58 WIB
Jakarta - Pembahasan Revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (RUU MD3) menjadi berkembang dengan adanya usulan baru terkait penambahan pimpinan.
Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) Firman Soebagyo mengatakan, ada usulan penambahan jumlah pimpinan DPR menjadi tujuh kursi, Pimpinan MPR menjadi 11 kursi dan pimpinan DPD menjadi lima kursi.
Tanpa Data yang Benar, Seluruh Rencana Pembangunan Nasional Berisiko Salah
RUU Reforma Agraria Harus Lindungi Rakyat dari Mafia Tanah
Iman Sukri: RUU Reforma Agraria Kado Hari Tani dari DPR
Keyword : RUU MD3 Baleg DPR Pimpinan DPR