Selasa, 12/08/2025 12:28 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama era Presiden era Presiden RI ke-7 Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas.
Yaqut Cholil dicegah ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Kementerian Agama (Kemenag) RI tahun 2023-2024.
Selaim Yaqut, KPK juga mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang lainnya. Pencegahan diajukan Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa, 12 Juli 2025.
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Adhityo
KPK Sudah Koordinasi dengan Kejagung soal Supervisi Kasus Febrie
KPK Rampungkan Penyidikan 4 Tersangka Korupsi Kuota Haji
Budi mengatakan langkah tersebut dilakukan KPK karena keberadaan ketiganya di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan kasus ini.
"Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan," kata Budi.
Untuk diketahui, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan.
KPK belum menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka. Penyidikan kasus ini masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 plus 1 KUHP.
Dalam proses penyelidikan, KPK telah memanggil sejumlah pihak. Di antaranya mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama Hilman Latief.
Selanjutnya pihak travel haji juga diperiksa dalam kasus ini, yaitu Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Muhammad Farid Aljawi serta Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz.
KPK mengungkapkan kerugian negara dalam kasus ini lebih dari Rp1 triliun. Jumlah tersebut merupakan hasil perhitungan awal. KPK melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam proses perhitungan kerugian negara di kasus ini.