Rabu, 30/10/2024 19:48 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Agama (Kemenag) kembali mencabut pembekuan izin operasional sejumlah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang telah melaksanakan kewajiban sertifikasi.
Dalam surat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag No. B-16011/DJ/DT.II.IV.I/Hj.09/10/2024, lima PPIU sudah kembali mendapatkan izin operasionalnya untuk mendaftarkan jemaah.
Selain itu, user kelima travel umrah di Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh), kini juga telah dibuka.
Adapun lima PPIU yang telah dicabut pembekuan izin operasionalnya oleh Kemenag ialah:
Jelang Wajib Halal Oktober 2026, Edukasi Halal Lifestyle Digencarkan
Kemenag Konfirmasi Terduga Pelaku Cabul Pekalongan Bukan Pimpinan Pesantren
KPK Dalami Pertemuan Hilman Latief dan Yaqut Cholil Bahas Kuota Haji
1. PT Dzakiyah Tour Travel
2. PT Granada Wisata
3. PT Malika Insan Ilahi
4. PT Salwana Global Sarana
5. PT Tazkiyah Global Mandiri
Diketahui, sejak September lalu, Kemenag membekukan izin operasional 345 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), yang belum melaksanakan kewajiban sertifikasi, sebagaimana amanat Keputusan Menteri Agama (KMA) Tahun 1251 Tahun 2021.
Selain dilarang melaksanakan aktivitas pendaftaran jemaah, pembekuan tersebut juga berimplikasi pada diblokirnya user ID travel umrah di Siskopatuh.
Adapun daftar PPIU yang masih dibekukan dapat merujuk ke artikel "Izin Operasional 345 Travel Umrah Dibekukan, Ini Daftar Lengkapnya".
Keyword : Travel Umrah Kementerian Agama Izin Usaha