Selasa, 29/10/2024 16:59 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono, berbicara mengenai peluang revisi UU TNI kembali dibahas di periode 2024-2029 ini.
Dia mengatakan, DPR akan duduk rapat dulu bersama Menteri Pertahanan (Menhan).
“Nanti tergantung. Kita tunggu rapat dengan Menhan, baru nanti Menhan akan menyerahkan drafnya,” kata Dave, Selasa (29/10)
DPR: Lonjakan Dolar Bisa Picu Krisis Biaya Produksi Pangan
Komisi I Dorong BAKTI Komdigi Perkuat Literasi Digital Masyarakat
Komisi XI dan Pemerintah Sepakat RUU P2SK Siap Dibawa ke Paripurna
Mengenai hal tersebut, Dave mengatakan bahwa DPR menunggu pembahasan lanjutan dengan pemerintah.
“Apakah mau dilanjutkan atau cukup dengan Perpres, nanti kita lihat seperti apa,” demikian politisi Fraksi Golkar ini.
Sebelumnya, Ketua Baleg DPR RI di periode sebelumnya, Wihadi Wiyanto, memutuskan untuk menunda pembahasan RUU TNI dan RUU Polri pada 26 Agustus 2024. Dalam pernyataannya tersebut, Wihadi tidak menjelaskan secara rinci alasan pembatalan pembahasan RUU tersebut.
Diketahui, ada sejumlah hal yang menjadi sorotan dalam draf revisi UU TNI tersebut. Di antaranya yakni mengenai perpanjangan masa dinas jenderal bintang empat di TNI sebanyak dua kali, penambahan usia pensiun hingga penempatan prajurit TNI di kementerian dan lembaga.
Keyword : Warta DPR Komisi I Dave Laksono Revisi UU TNI Menhan