Selasa, 29/10/2024 13:46 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) (Persero) Tahun 2017-2019, Darman Mappangara.
Darman akan diperiksa penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengadaan komputer dan laptop di PT INTI Tahun 2017-2018.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama DM," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Selasa 29 Oktober 2024.
Selain Darman, penyidik KPK juga memanggil empat saksi lainnya. Mereka ialah Komisaris PT. Asiatel Globalindo, Tan Heng Lok; Direktur PT. Visiland Dharma Sarana, Danny Harjono.
KPK Finalisasi Perhitungan Kerugian Negara Korupsi PT INTI
KPK Sita Deposito Rp 6,4 Miliar Terkait Korupsi di PT Inti
KPK Selisik Pelaksanaan Pengadaan Komputer dan Laptop di PT INTI
Kemudian, Kepala Divisi Corporate Finance PT INTI tahun 2017-2018, Yuniarto; dan Kepala Divisi Hukum, Didik Pebrianto. Namun, KPK belum mengungkap materi apa yang akan didalami penyidik kepada para saksi.
Untuk diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengadaan komputer dan laptop di PT INTI Tahun 2017-2018.
KPK belum menjelaskan secara rinci mengenai identitas tersangka maupun kontruksi lengkap perkara. Sejauh ini baru diterbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum dan belum ada pihak yang dijerat sebagai tersangka.