KY Dukung Langkah Kejagung Tangkap Tiga Hakim PN Surabaya

Rabu, 23/10/2024 23:19 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Yudisial (KY) mendukung langkah Kejaksaan Agung yang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tiga hakim itu yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

"KY mendukung langkah Kejaksaan Agung untuk melakukan penegakan hukum kasus dugaan suap," ujar Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata melalui keterangan persnya, Rabu 23 Oktober 2024.

Menurut Mukti, penangkapan tersebut mencederai kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

Dia menjelaskan, KY sebelumnya telah menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun dan mengusulkan tiga hakim PN Surabaya diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

Di mana, rekomendasi sanksi tersebut sudah disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA). Namun, proses sidang etik melalui MKH belum dilaksanakan karena MA masih menunggu putusan kasasi terdakwa Ronald Tannur.

MKH merupakan forum pembelaan diri bagi hakim yang berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) serta diusulkan untuk dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian.

"Peristiwa OTT ini akan menjadi bahan tambahan bagi KY untuk menguatkan proses pemberhentian," tegas Mukti.

Mukti menambahkan, KY akan terus berkoordinasi dengan MA dan Kejaksaan Agung untuk melakukan pendalaman yang dibutuhkan demi kelancaran penanganan kasus dugaan suap di PN Surabaya.

TERKINI
Kerugian Perang Lebanon Capai 25 Miliar Dolar AS Putusan Praperadilan, Hakim Perintahkan Polda Metro Usut Kasus Andrie Yunus KPK Terbitkan Sprinduk Baru, Usut Korupsi Jalur Kereta di Sumsel Ini Lima Negara Asia yang Paling Sering Lolos ke Piala Dunia