Sabtu, 20/05/2017 01:10 WIB
Jakarta - Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap tidak perlu dilakukan, jika hanya untuk mengklarifikasi terkait penyebutan sejumlah nama anggota DPR dalam kasus korusi e-KTP.
Politikus Golkar Ade Komarudin (Akom) mengatakan, jika memang untuk mengklarifikasi penyebutan nama anggota dewan dalam kasus korupsi, maka tidak perlu dengan cara hak angket.
Baleg Setujui RUU Penyiaran, Segera Dibawa ke Rapat Paripurna
Prabowo Targetkan Sekolah Negeri Gratis di Indonesia
Prabowo Pastikan Giant Sea Wall Pantura Segera Dibangun
Keyword : Hak Angket KPK Paripurna DPR Setya Novanto