Sabtu, 20/05/2017 01:10 WIB
Jakarta - Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap tidak perlu dilakukan, jika hanya untuk mengklarifikasi terkait penyebutan sejumlah nama anggota DPR dalam kasus korusi e-KTP.
Politikus Golkar Ade Komarudin (Akom) mengatakan, jika memang untuk mengklarifikasi penyebutan nama anggota dewan dalam kasus korupsi, maka tidak perlu dengan cara hak angket.
DPR Evaluasi Prolegnas, Sejumlah RUU Prioritas Disiapkan
DPR Setujui Polri Tetap di Bawah Presiden
DPR Setujui Thomas Djiwandono Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia
Keyword : Hak Angket KPK Paripurna DPR Setya Novanto