Sabtu, 20/05/2017 01:10 WIB
Jakarta - Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap tidak perlu dilakukan, jika hanya untuk mengklarifikasi terkait penyebutan sejumlah nama anggota DPR dalam kasus korusi e-KTP.
Politikus Golkar Ade Komarudin (Akom) mengatakan, jika memang untuk mengklarifikasi penyebutan nama anggota dewan dalam kasus korupsi, maka tidak perlu dengan cara hak angket.
Prabowo: Kecurangan Ekspor Selama 34 Tahun Rugikan Negara Rp15.400 Triliun
Prabowo Umumkan Ekspor Batu Bara dan Kelapa Sawit Wajib Lewat BUMN
Prabowo: Indonesia Jangan Lagi Jadi Objek Penguasaan Asing
Keyword : Hak Angket KPK Paripurna DPR Setya Novanto