Hak Angket KPK, Politikus Golkar: Masa Bunuh Nyamuk Pakai Meriam

Sabtu, 20/05/2017 01:10 WIB

Jakarta - Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap tidak perlu dilakukan, jika hanya untuk mengklarifikasi terkait penyebutan sejumlah nama anggota DPR dalam kasus korusi e-KTP.

Politikus Golkar Ade Komarudin (Akom) mengatakan, jika memang untuk mengklarifikasi penyebutan nama anggota dewan dalam kasus korupsi, maka tidak perlu dengan cara hak angket.

"Nggak perlu ada hak angket, tinggal suruh aja KPK klarifikasi," kata Akom, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (19/5).

Kata Akom, persoalan itu bisa diselesaikan melalui rapat kerja di Komisi III DPR sebagai mitra kerja KPK. Sebab, lanjut Akom, hak angket merupakan sebagai senjata pamungkas yang dimiliki DPR untuk membongkar sebuah masalah yang dianggap melanggar aturan hukum yang berlaku.

"Kalau hanya sebatas itu, ngapain pakai hak angket? Masa ngebunuh nyamuk harus pakai meriam," tegas mantan Ketua DPR itu.

TERKINI
Ini Alasan Hari Kartini Selalu Identik dengan Kebaya Selain Kartini, Ini 4 Perempuan Pejuang Pendidikan di Indonesia Peringatan Hari Kartini Setiap 21 April: Ini Sejarah hingga Tujuannya 21 April 2026, Cek Daftar Peringatan Hari Ini