Jum'at, 18/10/2024 14:13 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Direktur Utama (Dirut) PT Loco Montrado (LM), Siman Bahar alias Bing Kin Phin mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena alasan sakit.
Siman Bahar sedianya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan korupsi pengolahan anoda logam di PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. (ANTM) dan PT Loco Montrado tahun 2017 pada Kamis, 17 Oktober 2024.
"Saksi berhalangan hadir karena sakit dan minta penjadwalan ulang," kata Juru bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Jumat 18 Oktober 2024.
KPK mengingatkan Siman Bahar untuk kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan berikutnya. Hanya saja, Tessa belum menyebutkan kapan KPK akan memanggil kembali Siman Bahar.
Adian Minta PT Antam Gerak Cepat Evakuasi Korban Asap Tambang Pongkor
KPK Ungkap Modus Korupsi Antam, 1 Kg Anoda Logam Hanya Hasilkan 3 Gram Emas
KPK Diam-diam Sudah Periksa Ayah Eks Menpora, Arie Prabowo Ariotedjo
Untuk diketahui, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Siman Bahar dan Dodi Martimbang (DM) selaku General Manager Unit Pengolahan PT Antam.
Dodi telah kini sudah dijatuhi hukuman pidana penjara 6,5 tahun. Sementara, KPK belum melakukan penahanan terhadap Siman Bahar lantaran sedang sakit.
Sementara status tersangka Siman Bahar sempat gugur setelah Hakim Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukannya. Namun, KPK kembali menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka untuk yang kedua kalinya.
Keyword : Korupsi Anoda Logam PT Antam ANTN Loco Montrado Siman Bahar