Kamis, 17/10/2024 19:27 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur (Jatim) pada Rabu, 16 Oktober 2024 kemarin.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan pihaknya menemukan dan menyita barang bukti berupa dokumen dan alat elektronik.
"Update-nya disita dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE)," kata Tessa kepada wartawan, Kamis 17 Oktober 2024.
Upaya paksa oleh KPK ini berlangsung sejak pukul 09.30 WIB hingga 15.03 WIB. Penyidik keluar dari kantor Dinas Peternakan Jatim dengan membawa dua koper.
Dewas KPK Klarifikasi Pihak Pelapor soal Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil
Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas
KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo Tersangka
Kendati begitu, juru bicara berlatar belakang pensiunan polri itu tidak merinci mengenai ruangan mana saja yang digeledah penyidik.
Adapun penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022
Lembaga antikorupsi telah menetapkan 21 tersangka baru dalam kasus ini. Penetapan tersangka merupakan pengembangan kasus yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak.