FORKAN: Masyarakat Berhak Bunuh Bandar Narkoba

Kamis, 18/05/2017 20:36 WIB

Jakarta - Forum Komunikasi Nasional Anti Narkoba (FORKAN) menghimbau masyarakat berperan mencegah pergerakan bandar memperluas pengedaran narkoba di lingkungannya. Organisasi dibawah kordinasi Badan Narkotika Nasional (BNN) ini bahkan memerintahkan masyarakat mengambil tindakan keras dengan membunuh para bandar penyalahgunaan narkoba.

"Masyarakat berhak bunuh bandar narkoba. Bunuh saja rame-rame. Nggak apa-apa. Toh dibunuh rame-rame," ujar ujar Sekjend FORKAN Anhar Nasution saat seminar dan sosialisasi Anti-Narkoba BNN-BAANAR Ansor bertema "Berantas Narkoba Menuju Generasi Emas Indonesia 2045" di kantor PP GP Ansor jalan Kramat Raya 65 A, Jakarta Pusat, Kamis (18/5/2017).

Anhar mengaku dirinya gemas dengan perilaku bandar narkoba yang makin membahayakan. Apalagi, kata dia, Indonesia saat ini benar-benar darurat narkoba.

Anhar menyatakan himbauan agar masyarakat bunuh bandar narkoba mendapat dukungan dari berbagai pihak. Tidak hanya dirinya, kata dia, sejumlah petinggi TNI-Polri juga memiliki pandangan yang sama dengan pihaknya.

"Suatu ketika ada beberapa Jenderal bilang ke saya. Pak Anhar, anda ngomonglah ke masyarakat. Kita ini udah capek, kita melihat ini (peredaran narkoba). Dibolehkan saja bandar narkoba itu ditembak mati," ungkapnya.

Anhar menyampaikan dirinya sejak awal sudah mengusulkan agar masyarakat berani bunuh bandar narkoba.

"Ya kalo saya, dari dulu saya ceramah kemana-kemana. Saya bilang, kalo ketemu bandar narkoba masuk ke perkampungan, bunuh saja," ungkapnya. 

Anhar mengungkapkan keterlibatan masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan narkoba mempunyai legitimasi secara yuridis. Menurutnya, UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika bab XIII secara khusus mencantumkan tentang peran serta masyarakat.

"Dan dalam pasal 104, masyarakat mempunyai kesempatan seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika," sebutnya.

TERKINI
DPR Wanti-wanti Pemerintah, Jangan Gadaikan Konstitusi Kerja Sama dengan Israel Komisi XI DPR Terima Kunjungan Delegasi Parlemen Korea Selatan Diumumkan Juni 2024, Jokowi Beber Kriteria Pansel Capim KPK Habis Disidang Etik, Nurul Ghufron Kode Mau Maju Jadi Capim KPK Lagi