Dua Penyuap Patrialis Akbar Segera Disidang

Kamis, 18/05/2017 21:01 WIB

Jakarta - Dua penyuap mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar segera duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Keduanya yakni pengusaha Basuki Hariman dan sekretarisnya NG Fenny.

Keduanya segera menjalani persidangan lantaran proses penyidikan kasus dugaan suap yang menjeratnya telah rampung. Bahkan, berkas perkara Basuki dan Fenny sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan (tahap dua) pada hari ini, Kamis (18/5/2017).

‪"Hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua untuk BHR dan NGF dalam kasus indikasi suap terhadap Hakim MK terkait judicial review UU Nomor 41 Tahun 2014," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta.

Pasca tahap dua ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyusun berkas dakwaan importir daging dan anak buahnya itu.

‪Dalam perkara ini, Basuki dan NG Fenny ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Patrialis dan Kamaluddin (perantara suap). Basuki diduga menyuap Patrialis sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu. Suap itu diberikan terkait permohonan uji materil UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Rencananya persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," terang Febri.

TERKINI
Video CCTV Beredar, Fans Jijik dengan Aksi Kekerasan Sean Diddy Combs terhadap Cassie Ventura Awal Pekan, 255 Saham Stagnan dan IHSG Dibuka Menghijau Cassie Ventura `Disiksa` Sean Diddy Combs, Inilah Fakta Tuduhan Pelecehan Seksual Selama Satu Dekade Thiago Motta Galau, Pindah ke Juventus atau Tetap Bertahan di Bologna