Rabu, 09/10/2024 16:41 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Agama (Kemenag) mencabut pembekuan sementara izin operasional 19 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), karena telah selesai melaksanakan sertifikasi PPIU yang diwajibkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1251 Tahun 2021.
Pencabutan pembekuan sementara ini tertera dalam Surat Pembukaan Pembekuan Sementara Direktorat Jenderal PHU Kementerian Agama No: B-09.001/DJ/DT.II.IV.I/Hj.09/10/2024 yang ditandatangani Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Jaja Jaelani, pada Rabu (9/10).
"Bersama ini kami sampaikan bahwa PPIU saudara telah selesai melaksanakan sertifikasi PPIU, oleh karena itu pembekuan PPIU saudara telah dicabut serta user siskopatuh sudah dibuka," demikian bunyi kutipan surat yang diterima Jurnas.com tersebut.
Dalam konfirmasi terpisah, Direktur Jenderal PHU Kemenag, Hilman Latief mengatakan bahwa pembekuan sementara izin operasional 345 PPIU yang tertera dalam Surat Dirjen PHU No: B-11.004/DJ/DT.II.IV.I/Hj.09/2024 merupakan upaya pemerintah melakukan pembinaan kepada para PPIU.
Jelang Wajib Halal Oktober 2026, Edukasi Halal Lifestyle Digencarkan
Kemenag Konfirmasi Terduga Pelaku Cabul Pekalongan Bukan Pimpinan Pesantren
KPK Dalami Pertemuan Hilman Latief dan Yaqut Cholil Bahas Kuota Haji
"Akreditasi ini juga menjadi sarana kami untuk mengurangi travel-travel yang sudah memiliki izin, namun belum beroperasi secara maksimal dan belum memenuhi tingkat kepatuhan pada regulasi," kata Hilman saat dihubungi Jurnas.com.
Berikut ini daftar 19 travel umrah yang telah dicabut pembekuannya:
1. PT AKMALUSYA FIQOH
2. PT AL ANSHAR ASBIHU TAMA SEJAHTERA
3. PT AL BAYT WISATA UNIVERSAL
4. PT ALAZIZ TOUR & TRAVEL
5. PT ALFA KAZA MUSTIKA
6. PT ALFALAH WISATA IMAN
7. PT ALMUNA INDAH WISATA TOUR & TRAVEL
8. PT ARRAUDAH UTAMA HARAMAIN
9. PT ARROBBANI BERKAH ILAHI
10. PT ARSAKHA JANNAH WISATA
11. PT AVIANCA MULIATAMA
12. PT AZAM BAITULLAH MABRUR TOUR AND TRAVEL
13. PT BOBINSA SURABAYA JAYA
14. PT FITOUR UTAMA
15. PT HAJAR ASWAD MUBAROQ
16. PT LAYALI INDAH WISATA
17. PT NOOR CAHAYA MULIA
18. PT TELAGA KAUTSAR TOUR DAN TRAVEL
19. PT WISATA TITIANNUSANTARA PELANGI
Keyword : Travel UmrahKementerian AgamaIzin Usaha