AMSI Siapkan Perusahaan Media Jelang Berlakunya UU PDP

Selasa, 24/09/2024 16:16 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) memberikan pelatihan kepada puluhan perusahaan media, menjelang pemberlakuan secara resmi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) pada Oktober mendatang.

Kegiatan yang digelar secara luring di Jakarta pada 21-22 September 2024 ini diikuti oleh 26 media dari tiga wilayah seluruh Indonesia, yakni Jabodetabek, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.

Wakil Ketua Umum AMSI, Citra Dyah Prastuti mengatakan pelatihan tersebut relevan dengan perusahaan media karena pemberlakuan sanksi UU PDP akan berlaku mulai Oktober.

"Perusahaan media yang melakukan pengumpulan dan pemrosesan data pribadi menjadi terikat dengan UU PDP. Perusahaan media berkewajiban dan perlu berperan aktif dalam melindungi data pribadi tersebut. Jangan sampai menjadi pelaku penyebar data pribadi karena ada konsekuensi hukum bagi pelanggar UU PDP," kata Citra.

UU PDP bertujuan memberikan perlindungan data pribadi terhadap penggunaan yang tidak sah, serta pengungkapan yang tidak diinginkan. Karena itu, regulasi ini berlaku untuk setiap orang, badan publik, dan organisasi yang bertindak sebagai pengelola, pengolah, pemproses, dan pengontrol data pribadi seseorang.

"Setelah training ini, semua peserta diharapkan dapat membuat langkah strategis bersama tim di perusahaan medianya tentang apa yang harus dilakukan, juga mendiseminasi modul dan checklist pelindungan data pribadi yang dimiliki AMSI berkolaborasi dengan beberapa lembaga kepada semua divisi dan bagian di perusahaan media," dia menambahkan.

AMSI juga memndorong kepatuhan perusahaan media terhadap UU PDP dengan mengeluarkan Laporan Penilaian Kepatuhan Penilaian Data Pribadi untuk Perusahaan Media (2024), dan Modul Perlindungan Data Pribadi untuk Perusahaan Media, yang berkolaborasi dengan sejumlah organisasi.

Adapun materi dalam pelatihan meliputi konteks dasar PDP, jenis-jenis data pribadi yang perlu dilindungi, serta checklist yang perlu diperhatikan setiap divisi yang melakukan pemrosesan data pribadi.

TERKINI
Mendikdasmen Salurkan 1.577 IFP untuk Ribuan Sekolah di Sidoarjo Langkah untuk Memulihkan Mata Lelah Akibat Gadget Martinelli Siap Bawa Arsenal Melangkah Lebih Jauh di Liga Champions Komisi XII: Kehadiran Tambang Beri Manfaat Bagi Masyarakat