Selasa, 24/09/2024 15:00 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Pansus Angket Haji DPR Marwan Jafar menyebutkan banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 lalu.
Atas dasar itu, menurut Marwan Jafar, Menag Yaqut layak diberikan rapor merah.
"Kalau pelanggaran-pelanggarannya ditulis, itu otomatis rapor merah. Bukan hanya rapor merah, sudah tidak layak untuk menjadi Menteri Agama, karena itu sudah menyangkut kepada aparat penegak hukum," kata Marwan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (24/9).
KPK Periksa Kasubdit Kemenag Terkait Korupsi Kuota Haji
Raih KWP Award 2026, Amelia Komit Jaga Ruang Digital yang Sehat dan Aman
Sekjen Demokrat Respon RUU Pemilu: Waktu Masih Panjang
Dia menjelaskan, rapor merah tersebut didapatkan setelah Pansus Haji melakukan penyelidikan. Terlebih, ruang klarifikasi yang diberikan tak dimanfaatkan oleh Menag Yaqut. Dia malah mangkir dari panggilan Pansus Haji.
Marwan menambahkan, hari ini Pansus Haji kembali menggelar rapat internal. Bahasannya, soal pelibatan aparat penegak hukum dalam penyelidikan pelanggaran haji ini.
"Yang masuk angin, tidak mau pasti. Nah, yang tidak masuk angin ya pasti itu akan dilanjutkan dalam penyelidikan kepada APH, karena sangat jelas terbukti dan terang-benderang melanggar Undang-Undang Haji, Keppres Haji, juga diduga ada unsur gratifikasi," jelasnya.
Politikus PKB itu melanjutkan, Pansus Haji sudah memanggil berbagai pihak guna menyelidiki kasus tersebut. Termasuk, melakukan pemangggilan Menag Yaqut.
"Ketika Menteri Agama diundang tiga kali, tapi tetap mangkir. Kemarin kami sudah cek, kami tanya Kepala Sekretariat, pak Tomo. Tidak ada surat yang mengatakan tidak hadir dengan alasan apapun,” demikian Marwan Jafar.